Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Emas 1 Kg yang Disamarkan dalam Kue Kering di Gorontalo
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5545765/original/003576000_1775207685-Bandara.jpg)
Petugas Avsec Mengungkap Paket Mencurigakan Melalui Pemeriksaan X-Ray
Jakarta – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Djalaluddin Gorontalo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat hampir 1 kilogram yang disamarkan dalam paket kue kering. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di area kargo bandara saat proses pemeriksaan rutin berlangsung.
Awalnya, aktivitas di Gedung Kargo berjalan normal seperti biasa. Namun, sekitar pukul 11.13 WITA, petugas mendeteksi kejanggalan dari hasil pemindaian X-ray terhadap sebuah paket yang tercatat sebagai kiriman kue kering. Gambar pada layar menunjukkan bentuk benda yang tidak sesuai dengan keterangan dalam dokumen surat muatan udara.
Kepala Bandara Djalaluddin, Joko Harjani, menyatakan petugas langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan pemeriksaan lebih mendalam. Mereka kemudian membuka paket untuk memastikan isi sebenarnya.
Petugas Menemukan Lima Keping Emas yang Disembunyikan di Dalam Kaleng Biskuit
Setelah membuka paket, petugas menemukan lima kaleng biskuit yang tampak normal dari luar. Namun, satu kaleng menunjukkan sinyal logam saat dipindai. Petugas kemudian memeriksa kaleng tersebut dan menemukan lima keping emas batangan yang dibungkus plastik serta diselipkan di antara kue kering.
Total berat emas tersebut diperkirakan mencapai 1 kilogram. Paket itu rencananya akan dikirim menggunakan layanan port to port melalui penerbangan Lion Air JT 793 dengan rute Gorontalo–Makassar–Jakarta pada pukul 14.50 WITA. Namun, pengiriman tersebut berhasil dihentikan sebelum proses keberangkatan.
Polisi Mengembangkan Kasus untuk Mengungkap Jaringan Penyelundupan
Setelah mengamankan barang bukti, petugas segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Polsek Kawasan Bandara bersama Polres Gorontalo langsung menangani kasus ini untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Andrean Pratama, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Ia menegaskan penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap asal-usul emas serta kemungkinan keterlibatan jaringan dalam kasus tersebut.
Polda Gorontalo Menegaskan Larangan Perdagangan Emas Ilegal
Kasus ini muncul di tengah larangan peredaran emas yang berasal dari penambangan ilegal di wilayah Gorontalo. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat melakukan transaksi emas selama asal-usulnya jelas dan legal.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menjelaskan bahwa aktivitas jual beli emas tidak dilarang selama bukan berasal dari tambang ilegal. Ia menegaskan bahwa transaksi yang melibatkan emas ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas penambangan dapat berjalan secara sah. Sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, proses pengajuan izin tersebut menunjukkan peningkatan, meski jumlah pemohon masih terbatas dibandingkan total penambang yang ada.
