Polisi Menggeledah Toko Perhiasan Bandar Lampung dalam Kasus Dugaan Penampungan Emas Tambang Ilegal
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3458470/original/028995200_1621321945-20210518-Harga-Emas-Antam-2.jpg)
Polisi menyegel toko perhiasan JSR Diamond & Jewelry Showroom di Bandar Lampung setelah mengungkap dugaan penampungan emas ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan terhadap toko perhiasan JSR Diamond & Jewelry Showroom di kawasan Enggal, Kota Bandar Lampung. Polisi mengambil langkah tersebut setelah mengembangkan kasus tambang emas ilegal yang terjadi di lahan HGU PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan.
Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat aliran emas hasil tambang ilegal masuk ke toko tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelidikan terus berkembang dan berpotensi menyeret tersangka baru dalam waktu dekat.
Polisi menelusuri aliran emas ilegal yang diduga masuk ke jaringan distribusi di beberapa daerah
Penyidik Polda Lampung mengungkap bahwa kasus ini berawal dari pemeriksaan terhadap tersangka yang lebih dulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menelusuri distribusi emas ilegal yang kemudian mengarah ke sejumlah pihak, termasuk toko JSR di Bandar Lampung.
Heri Rusyaman menjelaskan bahwa hasil penelusuran sementara menunjukkan keterkaitan yang cukup dominan dengan toko tersebut. Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa aliran emas tidak hanya berhenti di satu lokasi, melainkan menyebar ke beberapa daerah lain.
Polisi kemudian memperluas pengusutan hingga ke luar Lampung dan menduga aliran emas ilegal tersebut juga masuk ke wilayah Tangerang dan Bekasi. Penyidik bahkan mengidentifikasi sekitar lima toko lain yang kini masuk dalam daftar pendalaman kasus.
Polisi mengamankan barang bukti emas dan dokumen transaksi dari lokasi penggeledahan
Dalam proses penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa emas dalam berbagai bentuk, mulai dari batangan, koin, hingga perhiasan. Penyidik juga mengamankan catatan transaksi, aliran dana, serta dokumen pembukuan yang memperkuat dugaan keterlibatan pihak terkait.
Setelah mengamankan barang bukti, petugas langsung memasang garis polisi di lokasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menemukan indikasi transaksi keuangan yang terkait hasil tambang ilegal.
Heri menegaskan bahwa seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk uji ahli untuk memastikan asal-usul emas yang disita. Ia menjelaskan bahwa penyidik perlu mengidentifikasi secara detail, terutama untuk emas yang sudah berbentuk perhiasan.
Polisi menetapkan tiga tersangka baru dan memperluas jumlah kasus tambang ilegal Way Kanan
Penyidik menetapkan tiga tersangka baru berinisial D, A, dan Z yang diduga berperan sebagai penadah emas ilegal. Ketiganya ditahan setelah polisi menemukan bukti keterlibatan dalam penampungan hasil tambang ilegal.
Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Way Kanan meningkat menjadi 17 orang. Angka itu mencakup 14 tersangka sebelumnya yang telah diamankan serta hasil pengembangan penyidikan terbaru.
